Gugatan Baru Hotel Yang Mangkrak Dituntut Membayar Wanprestasi Rp 75 Milyar


Foto  Hotel Yang Mangkrak di Jalan Tanjung Bunga Dituntut Membayar Wanprestasi Rp 75 Milyar


Makassar Media Duta Online,- HOTEL mangkrak yang terletak di Tanjung Bunga tepatnya depan HOTEL RINRA / CCC kembali akan digugat di Pengadilan Negeri Makassar.

Kuasa Hukum Soefian Abdullah Ibrahim Bando,SH saat ditemui mengatakan bahwa sebenarnya sudah digugat sebelumnya, namun yang dituntut yang lalu hanya dituntut untuk membayar wanprestasi sebesar Rp 5 Miliar.

 Gugatan WanPrestasi  Rp 5 Miliar adalah sangat keliru, karena  masa harga tanah jaman dahulu sama nilai dengan harga saat ini, dan  juga gugatan WanPrestasi kali ini kami tidak libatkan pihak BPN Kota Makassar.

Surat gugatan kami hanya berfokus pada hak klien kami yaitu 25% atas luas lahan obyek sengketa, yang Sertipikat atas nama PT. BARINDO EXPRES  dengan  luas 20.254 M2 .

Yang mana Klien kami adalah Direktur Utama dalam perseroan tersebut. Sehingga sebagai Direktur dia berhak mendapat  25 persen atas Lahan hotel yang ditinggal mangkrak tersebut.

Sehingga jika dihitung sesuai harga tanah obyek sengketa sekarang Rp 15 juta/pemeter dikalikan 5000M2 = Rp 75Milyar.

Adapun pada awalnya obyek sengketa tersebuk adalah tanah negara,  dimana pemilik hak garap adalah Hasanuddin P2 nomor 15 PII .

Kemudian di Sertipikatkan oleh PT.BARINDO EXPRESS  pada tahun 2011 dengan Nomor Obyek Pajak 73.71.010.005.001-0644. 

Soefian Abdullah Sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut, tidak pernah merasa membuat dan mendatangani AJB DAN RUPS saat peralihan aset Perusahaan, kala itu Hj. Najmiah Muin hanya menjanji-janji.

Bahwa 25% luas lahan  adalah milik Soefian Apabila laku terjual maka sesuai pembagian saham yang tertuang dalam Akte Notaris adalah milik para memegang saham. 

Ternyata sampai hari ini Hak Klien kami belum di berikan, dan Tahun 2016, saat Hj.Najmiah Masih Hidup klien kami pernah membuat Laporan ke Polrestabes Makassar dengan LP Nomor  152/I/2016 Polda Sulsel/Restabes  Mks tgl 18 Januari 2016.

Sepanjang Hak klien kami tidak diberikan maka kami terus berupa menempuh jalur peradilan, kata Ibrahim Bando, SH  yang juga merupakan Penasehat Hukum Senior di Kota Makassar.(*)

Posting Komentar untuk " Gugatan Baru Hotel Yang Mangkrak Dituntut Membayar Wanprestasi Rp 75 Milyar"