Batas Usia Pensiun PNS, TNI Serta Polri


Presiden Joko Widodo menghadiri HUT ke-47 Korpri di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Jokowi berselfie bersama aparatur sipil negara (ASN). 
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta Media Duta Online, - 

PNS maupun anggota TNI/Polri alangkah baiknya mengetahui batas usia pensiun sehingga bisa mempersiapkan tabungan kehidupan di masa tua.

Pemerintah pun telah mengatur batas usia pensiun untuk PNS maupun TNI/Polri. Berikut ketentuannya

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. 

Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. 

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.


2. TNI

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53. 

Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. 

Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Jadi, para PNS maupun anggota TNI/Polri sudah tahu kan kapan batas usia pensiun Anda?(hns/h

Posting Komentar untuk "Batas Usia Pensiun PNS, TNI Serta Polri"