Syarat Pensiunan PNS Yang Berminat Ambil Dana Taperum


Pensiunan PNS Berminat Ambil Dana Taperum, Catat Syaratnya di Sini.

Media Duta Online, - Dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Tapera berencana untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum).

 Dana ini diperuntukkan bagi pensiunan PNS dan ahli warisnya untuk tahap ketiga.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyatakan dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

"Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.

 Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. 

Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan.

 Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia," katanya.

Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp1 Triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu," ungkap Adi Setianto.

Pencairan Dana untuk PNS Pensiun Periode Januari-April 2021 berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari hingga April 2021, rencananya kembali dilakukan melalui Taspen.

BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp266,5 Miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

“Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris.

"Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,” tutup Adi Setianto. (TYO)

Posting Komentar untuk "Syarat Pensiunan PNS Yang Berminat Ambil Dana Taperum"