Satpol PP Gowa Pemukul Wanita Hamil Sudah Ditetapkan Tersangka


Makassar  Media Duta Online,- Polisi resmi menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardani Hamdan sebagai tersangka. Mardani dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Goffaruddin mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Meski sudah jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.

"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini," ucapnya.

"Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka," ujar Goffaruddin.

Namun, Goffaruddin mengatakan, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.

"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita," imbuhnya.

Sebagaimana yang viral diberitakan sebelumnya, Mardani  dilaporkan  ke polisi akibat memukul pasangan suami-istri saat razia PPKM di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam. Aksi Mardani tersebut kemudian viral di media sosial. (*)

Akibat penganiayaan tersebut, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Goffaruddin.(hmw/knv)

Posting Komentar untuk "Satpol PP Gowa Pemukul Wanita Hamil Sudah Ditetapkan Tersangka"