Ratusan Ruko Dan Puluhan Kantor Pemerintah Hangus Terbakar


Wamena Media Duta Online,- Aparat keamanan telah mendata jumlah kerugian akibat aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, di Distrik Elelim.

Hasilnya, aksi pembakaran tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.

"Pembakaran, 126 ruko, 34 kantor pemerintahan, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda dua 115 unit, total kerugian ditaksir Rp 324,355 miliar," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, usai meninjau lokasi kejadian di Elelim, Senin (5/7/2021).

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri tengah meninjau lokasi Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo yang menjadi salah satu sasaran dari aksi pembakaran yang dilakukan oleh massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil yang tidak terima atas putusan MK, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021).

Hingga kini, masyarakat yang rukonya dibakar masih mengungsi di Polres Yalimo, Koramil Yalimo dan SMAN Elelim.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Fakhiri yang telah menemui massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, mengakui bila ada banyak pengungsi yang ingin pergi ke Wamena untuk menghilangkan rasa trauma.

Namun jalan menuju Wamena masih ditutup oleh massa sebelum ditemui Fakhiri.

"Pengungsi berjumlah 1.137 jiwa, Mudah-mudahan para pengungsi yang ingin ke Wamena bisa dilakukan hari ini," kata dia.

Mengenai rumah warga yang dibakar, Fakhiri memastika akan segera melaporkan data kerusakan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Tentu ini akan kita laporkan ke bapak gubernur untuk menyikapi ini. Kita tahu masa jabatan Lukius Peyon dan Erdi Dabi sebentar lagi berakhir, kita akan berusaha (gubernur) segera menunjuk siapa penjabat bupatinya untuk berusaha mengatasi masalah di Yalimo," kata dia.

Selain itu Fakhiri juga menyerahkan bantuan berupa beras dan mie instan kepada para pengungsi dan warg Yalimo yang ada di Distrik Elelim.

Kericuhan Yalimo

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah yang dibakar antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Adapun pembakaran ini merupakan buntut persoalan Pilkada Yalimo.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbata sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.(*)

Posting Komentar untuk "Ratusan Ruko Dan Puluhan Kantor Pemerintah Hangus Terbakar"