Praperadilan Mantan Kabid Minerba ESDM Yusmin Datangkan Dua Saksi Ahli


Kendari Media Duta Online,– Sidang praperadilan yang diminta oleh kuasa hukum mantan Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, yang tersandung kasus dugaan korupsi PT Toshida, telah sampai di pertengahan.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dua saksi ahli yaitu ahli hukum pertambangan, dan ahli hukum pidana yang diminta oleh tim kuasa hukum dari Yusmin, Jumat (16/7/2021).

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman, empat surat alat bukti yang menjadi bahan mereka dalam persidangan praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Hari ini sidang pembuktian dari pemohon. Yaitu bukti surat, yang terdiri dari surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka, ditambah berita acara pemeriksaan tersangak.

 Jadi empat alat bukti surat yang kita ajukan pada persidangan hari ini,” ujar Abdul Rahman di Kendar, Jumat (16/7/2021)

Ia mengungkapkan, dalam praperadilan kali ini tujuan dari didatangkannya dua saksi ahli ini brtujuan untuk menampik sangkaan yang ditujukan kepada kliennya itu.

“Kami hadirkan dua saksi ahli ini karena sangkaan dalam penetapan tersangka Yusmin adalah persetujuan RKAB, dan juga penyalahgunaan PNBP IPPKH,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut Ahli Hukum Pertambangan Abrar Saleh mengatakan, RKAB merupakan permasalahan administrasi yang tidak memiliki sangsi pidana.

“Permasalahan RKAB adalah persoalan administrasi, persoalan internal, tidak ada sangsi pidananya, yang ada hanya sangsi administrasi. 

Apabila pemegang IUP melakukan pelanggaran terhadap RKAB yang telah disetujui, maka akan diberikan sangsi administrasi, yaitu teguran dan pencabutan IUP yang bersangkutan,” jelasnya.

Dosen Unhas itu juga mengatakan, penetapan tersangka kepada Yusmin merupakan penetapan yang tidak berdasar, dan tidak tepat sasaran.

“Penetapan tersangka kepada pemohon praperadilan, menurut hemat saya, tidak berdasar atas hukum.

Karena yang disangkakan itu adalah PNBP disektor kehutanan, sementara yang bersangkutan bertanggungjawab disektor pertambangan atau minerba,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, saksi ahli hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum tindak pidana korupsi Said Karim juga mengatakan, penyidik Kejati yang bergelut dengan korupsi, tidak memiliki legalitas untuk melakukan penyidikan dibidang pertambangan.

“Dalam perkara ini ada legalitas penyidik. Dalam hal ini penyidik tindak pidana korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dibidang pertambangan, karena jika pertambangan ada penyidik tersendiri,” tuturnya.

“Trus dalam pertambangan itu ada sangsi-sangsinya, seperti sangsi administrasi dan sangsi pidana, apabila pemegang IUP itu melakukan pekerjaan tanpa izin,” tambahnya.

Untuk diketahui, persidangan praperadilan yang dimohon oleh tim kuasa hukum Yusmin sempat menuai keributan oleh masa pendukungnya, yang tak kuasa menahan amarah kepada penyidik Kejati yang hadir dalam agenda mendengarkan pemaparan saksi ahli.

Dari pantauan media ini, salah seorang penonton sidang berteriak di depan Kantor PN Kendari memanggil salah seorang penyidik Kejati untuk keluar.

“Sini keluar, kita singel di sini. Kamu mau tes-tes sama orang kendari kah?,” ungkapnya sembari berteriak-teriak. (Andri Sutrisno)


Posting Komentar untuk "Praperadilan Mantan Kabid Minerba ESDM Yusmin Datangkan Dua Saksi Ahli"