Oknum Satpol PP Gowa Yang Aniaya Pemilik Kafe Dijemput Polisi

Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa. (Hermawan/detikcom)

Gowa Media Duta Online,-  Penyidik Polres Gowa Sulawesi Selatan menjemput  oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan (57) tahun, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pasangan suami istri sekaligus pemilik café saat digelarnya razia PPKM mikro beberapa hari lalu yang viral media sosial.

Tersangka dijemput sambil didampingi tiga kuasa hukumnya dibawa menuju Mapolres Gowa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum tersangka dicecar 22 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap kedua korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku penganiayaan yang dilakukannya kepada kedua korban didasari tindakan spontanitas akibat tersangka kesal ada yang melempari dirinya menggunakan botol.(*)


Posting Komentar untuk "Oknum Satpol PP Gowa Yang Aniaya Pemilik Kafe Dijemput Polisi"