Makassar Media Duta Online,- Albert Simon Dumanauw, SH yang bekerja sebagai Notaris, terjerat kasus hukum, dituduh tidak membayar pajak hasil penjualan tanah milik Hj. Muhyna Muin dengan Eko Henry Suhartono.
Tanah tersebut letaknya di Kecamatan Mariso dan transaksi penjualan tahun 2015.
Menurut Muhdar, SH harga tanah tersebut lebih Rp 10 Miliar, jadi pajak yang harus dibayar dari hasil penjualan tanah tersebut lebih Rp 900 juta.
Pajak yang harus dibayarkan uangnya diserahkan oleh Muhyna kepada Albert SH, selaku Notariat, tetapi menurut Muhdar, Albert yang dipercayakan untuk membayar pajak dari hasil penjualan tanah tersebut.
Ternyata yang dipercayakan untuk membayar, tidak dibayarkan ke kas negara. Terungkapnya persoalan ini karena ada pihak lain yang melapor bahwa pajak hasil dari penjualan tanah yang ada di Kecamatan Mariso tidak dibayarkan pajaknya.
Albert selaku Notaris yang dipercayakan oleh Muhyna untuk membayar pajak, ternyata tidak dibayarkan.
Hal itupun diakuatkan pengakuan dari kantor pajak, bahwa hasil dari penjualan tanah tersebut belum dibayar pajaknya.
Tetapi, Albert membantah tudingan tersebut dan mengatakan uang pajak yang dimaksud sudah distorkan ke kas negara, tetapi menurut Muhdar sampai saat ini belum muncul bukti hasil pembayarannya.
Adapun Albert, memegan slip bukti pembayaran pajaknya. Tetapi slip pembayaran pajak justru dianggap palsu.
Dengan slip pajak yang diperlihatkan oleh Alber, itulah mendasari Jaksa Ahmadyani, SH
mendakwa Alber Simon Dumabauw SH melakukan korupsi.
Tetapi, Muhdar berpendapat lain kliennya itu tidak korupsi tetapi penggelapan.
Muhdar pun memohonkan kliennya agar penahanannya ditangguhkan. Alhamdulillah surat permohonan penangguhan Muhdar berhasil dikabulkan sehingga terdakwa kini sedang dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. (ram)
Posting Komentar untuk "Muhdar Yakin Kliennya Tidak Korupsi, Melainkan Penggelapan Pajak "