KPK Kembalikan Nurdin Abdullah Untuk Disidangkan ke Makassar


Berkas perkara Nurdin Abdullah sudah diterima Pengadilan Negeri Makassar, Senin.

Makassar Media Duta Online, - Setelah hampir lima bulan di Jakarta, Nurdin Abdullah segera dipulangkan ke Makassar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Makassar.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, berkas perkara Nurdin Abdullah telah diterima Senin (12/7/2021). Rencananya sidang akan dilaksanakan secara daring.

Majelis hakim yang akan mengadili Nurdin Abdullah belum ditentukan. Masih menunggu hasil musyawarah pimpinan Pengadilan Negeri Makassar.

"Itu hak prerogratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa majelis hakimnya," tambah Sibali.

Tak hanya Nurdin Abdullah, berkas perkara Edi Rahmat juga telah dinyatakan lengkap.

 Berkas keduanya telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Kembalikan Nurdin Abdullah Untuk Disidangkan ke Makassar"