"Iya. Hari ini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (Mardani Hamdan)," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan melalui pesan tertulis, Minggu (18/7).
Polisi meminta jangan lagi ada provokasi ataupun tindakan perundungan di media sosial (medsos). Dia yakin masyarakat, khususnya warga Gowa, memegang budaya Siri Na Pacce dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kami berharap tidak ada lagi bully maupun provokasi terhadap tersangka di medsos. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Mardani, Muhammad Shyafril Hamzah mengungkapkan, psikologis kliennya drop lantaran menjadi bahan perundungan warga di medsos atas kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe. Padahal, kata Hamzah, kliennya sudah menyesali perbuatannya.
"Dia drop dan saya tanyakan dia sangat menyesali perbuatannya yang sudah dia lakukan betul-betul cuma spontanitas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Hamzah mengatakan saat kejadian kliennya berinisiatif sendiri untuk memeriksa perizinan. Hamzah menambahkan kliennya pun sudah mengakui jika melakukan pemukulan terhadap pasutri tersebut.
"Kita tetap menyerahkan kepada polres untuk proses hukum. Masalah pembelaan nanti kita lakukan di pengadilan," ucapnya.
Sekadar diketahui, sejumlah meme muncul pasca viral video eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang melakukan pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe saat razia PPKM mikro.
Tak hanya meme, bahkan akun medsos Mardani diserbu netizen dengan melontarkan kecaman atas aksi pemukulan yang dilakukannya.(*Ihwan Fajar)
Posting Komentar untuk "Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Ditahan"