Ahmat Jais Oknum Anggota Dewan, Disesalkan Membeli Sapi Yang Bukan Pemiliknya Menjual

 

.                H. Hasan Sila

Makassar Media Duta Online,- 
H. Hasan Sila, S.Pd sangat  menyayangkan sikap Ahmad Jais, S.Pd oknum anggota DPRD Takalar, yang diduga dian-diam  telah bersekongkol dengan Hj Rosmiati yang sering disapa Hj. Rimang.
Pasalnya dua ekor sapi milik H. Hasan, yang sebelumnya di pelihara oleh orang tua Ahmat
Jais,  S.Pd. Secara tiba - tiba dijual oleh Hj. Rosmiati Daeng Rimang kepada Ahmad Jais sendiri,  tanpa pemberitahuan    kepada H. Hasan sebagai  pemilik sapi.
Namun ketika dikonfirmasi Ahmad Jais Senin tanggal 05 Juli 2021, dengan tegas mengatakan bukan sapi H. Hasan Sila yang saya beli, tetapi sapi milik istrinya Hj. Rimang, dan ada bukti kwitansi pembeliannya.
Sehingga tidak mungkin saya bayar kembali, kata Ahmad Jais lewat telepon selulernya. Ketika diminta bukti kwitansi pembayarannya dikirim ke redaksi lewat WA, Ahmat Jais mengaku tidak memiliki WA, tetapi jika dibutuhkan, ada di rumah, ujarnya.

Menurut H. Hasan Sila yang disesalkan karena sapi itu bukan milik Hj. Rimang, mengapa dia yang menjual, Bukti kepemilikan H. Hasan Sila juga ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya H. Hasan  Sila mengatakan sapi itu dipelihara oleh orang tua Ahmad Jais atas permintaannya yang bersedia  untuk memelihara ke dua Ekor sapi tersebut bukan untuk dijual  dan bukan Hj Rimang yang memberikan untuk dipelihara, kata H.Hasan dengan nada kecewa.
Sapi itu diserahkan kepada Ahmad Jais selanjutnya Ahmat Jais serahkan kepada Orang tuanya bernama Dg. Ronrong untuk dipelihara pada tahun 2017, bukan untuk dijual.
 Penyerahan dua ekor sapi betina untuk dipelihara tersebut berlangsung  di rumah Dg. Ronrong Orang tua Ahmad Jais di Takalar Lama.
Sehingga sangat patut  diduga bersekongkol dengan Hj. Dg Rimang. Karena  Ahmat Jais diam-diam membeli kedua sapi tersebut dari Hj. Rimang tanpa pemberi tahuan dari H.Hasan sebagai pemilik sapi.
Padahal Ahmat Jais  mengetahui  bahwa sapi tersebut adalah milik H Hasan Sila, bukan milik Hj Rimang. 
Dimana  Hj. Rimang adalah mantan istri yang telah ditinggal cerai sejak beberapa tahun lalu. Sehingga sama sekali tidak ada hubungannya kedua sapi tersebut.

Sebelumnya juga telah dimuat di media ini,  bahwa Ahmat Jais telah memungut uang Panjar puluhan juta rupiah, untuk Pembelian Kombaen Ezeki 70 ternyata barang yang dimaksud hingga saat ini, sudah berjalan hampir dua tahun lebih janjinya tidak kunjung  dipenuhi.

Sehingga H. Hasan Sila berinisiatif, jika barang yang dimaksud tidak bisa dipenuhi,  H. Hasan Sila tidak keberatan  jika uang panjar dikembalikan, ujarnya, (25/6)  yang datang di Kantor Redaksi Media Duta Online.

" Alat perontok padi yang dikenal  Kombaen Ezeki 70 yang dimaksud untuk dibeli dengan panjar kini sudah masuk Rp 20 juta lebih diambil Ahmad Jais.

Yang disesalkan Karena Barang Kombaen Ezeki yang dijanjikan ternyata tidak ada, uang panjar pun tidak dikembalikan, sudah terbilang cukup waktu karena kejadian ini sejak tahun 2019 lalu,  sudah berulangkali dihubungi agar panjar Itu dikembalikan saja.

 Dengan maksud jika memang barang yang dimaksud tidak ada, uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 tersebut  harus kembalikan.

Ahmad Jais, SPd sudah berulang kali dihubungi tapi beliau selalu sibut, sehingga redaksi menghubungi lewat SMS .

Jawaban Ahmad Jais dalam  SMS nya,  mengatakan " Saya sudah laporkan h.sila ke polres dan polda terkait pencemaran nama baik " tanpa menyebutkan nomor bukti laporannya di Palda Sulsel demikian pula laporannya di Polres tidak disebutkan.

H. Hasan lebih jauh menjelaskan  bahwa Adapun dugaan  pengambilan uang panjar  Ahmad Jais, SPd  dengan rincian sebagai berikut, Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sebesar Rp10 juta.

Pada hari yang sama Ahmad Jais minta tambahan Rp 2 juta, yakni tanggal 23  Maret 2019 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25  Maret 2019 Ahmad Jais Kembali menelpon korban H.Hasan Sila minta tambahan Rp 3 juta lagi yang dijemput oleh adiknya.

Empat hari kemudian tepat hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 kembali minta lagi tambahan sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05  Agustus 2019 Ahmad Jais Kembali menelpon H. Hasan Sila minta tambahan lagi Rp 1 juta.

 Yang terakhir Ahmad Jais meminta uang tambahan sebesar Rp 2.500.000 yang berlangsung pada hari Senin  tanggal 08 Agustus 2019.

Sehingga bila ditotal  uang panjar pengambilan Ahmad Jais dari enam kali pengambilan jumlahnya jika ditotal adalah sebesar Rp 20 juta lebih.

Semua uang pengambilan tersebut merupakan uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70. Namun janji Kombaen Ezeki 70 yang dimaksud kini sudah berjalan  dua tahun lebih tidak kunjung dipenuhi janjinya, kata H.Hasan Sila.

Padahal lanjut H. Hasan Sila,  Ahmad Jais Sudah berulang kali ditagih, namun janji ditinggal janji yang tidak kunjung dipenuhi.

Sebab itu H. Hasan Sila  merasa kehabisan sabar, sehingga kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sulsel. Sesuai surat  laporan polisi Nomor:LPB/62/lI/2021/SPKT

Demikian pula kasus ini juga dilaporkan di Kejaksaan Negeri Takalar, dengan harapan kejaksaan dapat memediasi kepada oknum Anggota DPRD Takalar tersebut.

Bahkan kejaksaan Negeri Takalar sudah berulang kali memanggil datang di Kantor Kejaksaan, tetapi surat panggilan Jaksa Itu pun diabaikan, ujar H. Hasan Sila .

Bahkan Jaksa Ridwan  juga sudah mengundang ke rumahnya dengan harapan ingin mencari solusi secara kekeluargaan terkait uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 yang selama ini dijanjikan kepada H. Hasan Sila, yang belum ditepati. 

Tetapi semua surat panggilan Jaksa Ridwan diabaikan, padahal jika Ahmad Jais datang, mungkin masalah ini sudah ditemukan solusinya.

 Sebab, Jika memang barang tidak ada, uang panjar pembelian Kombaen Ezeki 70 yang sudah diambil bisa di kembalikan dengan baik, tanpa ada yang merasa dirugikan. 

Tetapi jika barang yang dimaksud tidak ada sementara uang panjar yang sudah diambil juga tidak dikembalikan, maka masalahnya bisa menjadi lain. 

Tidak menutup kemungkinan kasus ini  mengarah pada rana pidana, yang seharusnya tidak perlu terjadi.(*)

Posting Komentar untuk "Ahmat Jais Oknum Anggota Dewan, Disesalkan Membeli Sapi Yang Bukan Pemiliknya Menjual"