Para tukang gigi bisa diancam pidana penjara selama 5 tahun
Hal ini sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com.
Ancaman bagi para tukang gigi itu diatur dalam dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.
Pasal 276 itu selengkapnya berbunyi: (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal yang mengancam nasib para tukang gigi ini sebelumnya pernah ditolak oleh para tukang gigi.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN), Faisol Abrori mengatakan, pihaknya menolak draft RUU KUHP itu.
Khususnya, kata dia, pasal 276 ayat 2 karena mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara.
Faisol tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.
"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi.
Putusan MK itu final dan mengikat," kata Faisol. (*)
Posting Komentar untuk "Tukang Gigi Bisa Diancam Pidana Penjara 5 Tahun Penjara"