Jakarta Media Duta Online,- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, tuntutan 6 tahun terhadap kliennya terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini lebih menghargai maling daripada sosok ulama.
“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Aziz lantas menyebut secara kaca mata hukum tuntutan kasus koruptor dengan kasus tes swab kliennya jelas merupakan penegakan hukum yang deskriminatif.
“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” sindir Aziz.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara,” kata jaksa.(fir/)
Posting Komentar untuk "Terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara"