Termasuk di antara para terdakwa adalah Abdul Rahman Al-Bar yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati terkait dengan kerusuhan yang pecah' pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada 2013 lalu.
Namun, dalam beberapa perkara Pengadilan Kasasi memerintahkan persidangan diulang.
Kelompok hak asasi telah mencatat peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi mati di Mesir. Amnesty International mencatat setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini.
"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya.
Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).
Sumber Antara
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020.
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.
Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup untuk Mohamed Badie.
Pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan. (jpnn)
Posting Komentar untuk "Sudah 40 Orang Divonis Hukuman Mati Dan 12 Orang Tokoh Ikhwanul Muslimin Bakal Menyusul"