Foto Jaksa Pinangki saat menjalani sidang di pengadilan
Jakarta Media Duta Online, - Warganet ramai-ramai menyoroti harta yang dimiliki hakim yang telah memotong vonis terhadap Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun diubah menjadi 4 tahun.
Di akun FB Mak Lambe Turah, banyak netizen yang prihatin dengan hukum di Indonesia dan tak percaya dengan jumlah harta yang dilaporkan hakim tersebut.
MLT: “Hukum Indonesia mah gini amat ???”
Seperti Bintang Yrki Platr: “Ini perkara gede,gimina yang kelas coro,jangkrik dan temen temennya.”
Sunendar Nendar Onje: “Sesama penegak hukum dilarang menghukum. Semboyanya seperti itu kali mak.”
Tini Jayadi: “Luaaar biasa.....jasanta apa sih sampai potongan hukuman kok lbh dr 50 %?”
Hack: “Wkwkkwkwkkw YAKIN HARTANYA SEGITU ????? WKKWKWKKWKWKWKWKK...... NGAKAK KUADRAT GW.”
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?
Dari di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sementara dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.405.392.839.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.
Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.
Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.
Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Muhammad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 513 m2/149 m2 di SUMEDANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/108 m2 di SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 326.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG- STW MINIBUS Tahun 1993, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
2. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
4. MOTOR, YAMAHA NMAX SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 336.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 43.242.839
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 2.405.392.839
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.405.392.839
Posting Komentar untuk "Sorot Netizen, Sesama Penegak Hukum Dilarang Menghukum"