Jakarta Media Duta Online,- Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mendapat sanksi pemecatan dan mutasi lantaran terlibat kasus mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat dan Kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, diberi sanksi mutasi ke Halmahera Utara, Maluku Utara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sanksi kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, merupakan pegawai yang paling bertanggung jawab.
Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman.
Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini," ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Selain dua pejabat di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Sofyan juga sudah memberikan sanksi kepada 10 pegawai BPN lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Ia mengungkap, kasus mafia tanah itu berawal dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019.
Terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.(Dina Karina)
Posting Komentar untuk "Sofyan Djalil Pecat Kakanwil BPN DKI Dan Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara"