Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Jakarta Media Duta Online, - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.

Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah. 

Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id:

Syarat Mangurus Sertifikat Tanah

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

  • Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

  • Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

 Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, Anda akan diminta membayar BPHTB. 

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. 

Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. 

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. 

Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. 

Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

 Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

 Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. 

Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
  •  Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. 
  • Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. 
  • Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. 
  • Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
  •  Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:

  • Mengajukan Permohonan Sertifikat

Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

 Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

  • Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

  • Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. 

Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

  • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. 

Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

  • Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.

 Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. 

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

  • Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.

 Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Biaya Pengurusan Sertifikat

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

 Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara.

 Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.

Posting Komentar untuk "Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya"