Yang namanya utang piutang yang ditinggal mati, maka secara otomatis utang dibebankan kepada ahli warisnya.
Untuk itu Ir. Soefian Abdullah menuntut ahli waris Almarhum Hj Najemiah Muin di Pengadilan Negeri Makassar. Para ahli waris Almarhumah yang harus menanggung beban utang yang ditinggal sang istri.
Untuk itu sehingga para ahli waris Almarhumah Hj Najemiah Muin adalah Prof.Dr.Ir.Abd.Muin Liwa,MS, DR.Siti Muhyna Muin, Siti Nurdiana Muin, Muh.Nur Najmul Muin dan demikian pula, PT. Bintang Indoland Indonesia, Albert Simon Dumanauw, SH dan Kepala BPN Kota Makassar, juga ikut digugat.
Yang Manarik karena Tergugat Muh.Nur Najmul Muin saat disidang menolak membayar utang ibu kandungnya. Justru penggugat disarankan untuk datang dikuburan ibunya untuk menagih.
Hal itu sebagai bukti bahwa Utang yang ditinggal ibunya sebagai ahli waris menolak membayarnya.
Keterangan tergugat tersebut dijelaskan dalan nota kesimpulan Kuasa hukum Penggugat Ibrahim Bando, SH yang diserahkan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3 Juni 2021) kemarin.
Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dipersoalkan, uang prestasi atas penjualan aset perusahaan berupa sebidang tanah seluas 20.254 M2 yang terletak di Kelurahan Pannambungan Mariso Kota Makassar.
Bahwa dalam persidangan sudah terbukti aset perusahaan sudah dijual oleh para tergugat bersama Almarhumah Hj Najemiah Muin tanpa memberikan haknya penggugat.
Bahkan tergugat satu Prof.Dr Ir Abd.Muin, MS kini juga menyusul Meninggal Dunia Sebelum perkara ini di vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa penjualan obyek Perkara sudah dua kali dijual secara sembunyi -sembunyi oleh tergugat, tanpa pembatalan penjualan pertama.
Sehingga penjualan kedua Kepada PT. Bintang Indoland Indonesia otomatis cacat hukum alias tidak sah secara hukum.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Obyek perkara adalah milik PT Barindo Expess Makassar yang telah di jual tergugat Secara diam-diam Kepada PT. Bintang Indoland Indonesia dengan harga sebesar Rp 20 Miliar lebih.
Padahal Sesuai perjanjian, maka penggugat berhak mendapat Rp 5 Miliar dari hasil penjualan. Namun kenyataannya tergugat mengabaikan perjanjian tersebut hingga saat ini.
Bahkan obyek Perkara tersebut kini harganya bukan lagi Rp 20 Miliar lebih tetapi kini sudah mencapai Rp 303.600.000.000. sesuai harga pasaran.
Poto. Surat P2 inilah yang diduga kuat digandakan, lalu dijadikan dasar untuk menjual Hj Najemiah Muin kepada PT. Bintang Indoland Indonesia.Lagi pula tergugat Perlu ketahui bahwa penjualan Tergugat kepada PT. Bintang Indoland Indonesia atau kepada siapa pun itu adalah cacat hukum karena obyek Perkara tersebut bukan milik tergugat tetapi tanah milik H. Tola, terungkap saat sidang pembuktian dalam
perkara perdata No 379/pdt.G/2020.PN.Mks Kamis (20/5) di Pengadilan Negeri Makassar.
Bukti kepemilikan H. Tola atas tanah sengketa tersebut diserahkan oleh Ir. Soefian Abdullah melalui Kuasa hukumnya Ibrahim Bando SH.
Surat garap ASLI saya sudah legalisasi NOTARIS. Dan sampai hari ini surat garap ASLI ada dipegang H.TOLA .
Karena Tanah itu sudah di buatkan Akte Pengoporan Hak sejak tgl.7 Juni 2005 dan tidak pernah dibatalkan.
Sehingga dapat dipastikan bahwa penjualan kepada siapapun, atas Lokasi Hotel yang tinggal mangkrak tersebut, tanpa persetujuan dari H. Tola, cacat hukum. Karena Asli aktenya Ada sama H.TOLA sampai hari ini dan belum pernah d batalkan.
Patut diduga bahwa surat yang dijadikan dasar untuk menjual Hj. Najemiah Muin ( Ibunda Sitti Muhyna Muin) adalah Surat akta yang Digandakan. Karena Surat aslinya tetap ada dipegang H. Tola sampai sekarang .
Menurut Haji Tola terakhir temui Hj.Najmiah Muin di Bandung sekitar akhir April 2016 di mediasi oleh Soefian Abdullah dalam dipertemuan itu Hj. Najmiah Muin berjanji akan memberikan Rp 200 Miliar ke Hj.Tola setelah Hj.Najmiah kembali ke Makassar.
Namun setelah tiba di Makassar Hj.Najmiah Meninggal Dunia Sebelum bertemu H. Tola.(*)
Posting Komentar untuk "Pembacaan Putusan Sengketa Uang Prestasi Rp 5 Miliar Ditunda Dua Minggu "