KPK Kembali Memeriksa Empat Saksi Terkait Kasus Gubernur Sulsel Non Aktif di Mapolda Sulsel


Makassar Media Duta Online, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi .
Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Keempat saksi itu terdiri dari dua orang pihak swasta, yakni H Haeruddin dan Nurwadi, seorang dosen Muhammad Nusran dan seorang PNS bernama Tasyrif Hakim.

Hari ini (Senin,red) pemeriksaan saksi TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/6).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekertaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan seorang kontraktor Agung Sucipto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 .

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Posting Komentar untuk "KPK Kembali Memeriksa Empat Saksi Terkait Kasus Gubernur Sulsel Non Aktif di Mapolda Sulsel"