Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Ardy Yusuf membenarkan penangkapan terhadap seorang kepala desa.
Ardy menjelaskan pelaku sebenarnya langganan korban mengambil bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur di desanya.
"Pelaku membayar bahan bangunan yang sudah diambil kepada korban dengan cek pada Desember 2020. Tapi saat korban mau cairkan cek itu di bank ternyata tidak bisa," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/6).
Saat cek tak bisa dicairkan, korban kembali mendatangi pelaku. Hanya saja, waktu SDM mengatakan cek baru bisa dicairkan pada Maret 2021.
"Korban percaya dan memberikan kelonggaran kepada pelaku. Tapi hingga Maret 2021 ternyata cek tetap tak bisa dicairkan," kata dia.
Karena merasa sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan ke polisi. Ardy mengaku pihaknya menangkap SDM di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku mengakui kalau cek yang diberikan kepada korban itu memang palsu," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pelaku juga bermasalah. Ardy mengaku sedang menyelidiki terkait temuan tersebut. (mdk/bal)
Posting Komentar untuk "Kepala Desa di Ajange Utang Dibayar Cek Kosong Ditangkap Polisi"