Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Media Duta Online,- Hasil Konsinyiring semalam Kamis 03 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP :
1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024
2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.
4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Posting Komentar untuk "Hasil Keputusan Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu Dan DKPP Tentang Pilpres"