"Diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
KPK mendalami dugaan pembelian tanah itu melalui seorang saksi, Muh. Hasmin Badoa.
Wiraswasta itu diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawasi Selatan, pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar dia.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 Miliar diduga terkait suap dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba.
Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Gubernur Sulsel Non Aktif Diduga Menggunakan Uang Korupsi Beli Tanah"