Apalagi, digunakan mengancam jiwa/nyawa atau dapat melukai harus di proses hukum sepanjang ada yang melapor dan saksi sekurang-kurangnya dua orang.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gowa, Kompol Djufri di ruang kerjanya di hari Kamis Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Kompol.Djufri yang energik dan komunikatif mengatakan, laporan pengaduan seseorang bagi berbekal Sajam atau badik.
Terlebih mengancam apalagi melukai dan dapat menghilangkan jiwa/nyawa seseorang adalah Pidana.
Lanjut Kasat Reskrim Kompol Djufri SH.MH. Dikatakan, harus ditindak-lanjuti laporan itu alias di proses selama ada Alat Bukti dan sekurang-kurangnya 2 saksi.
Menurutnya, pengabaian laporan akan menjadi kebiasaan dalam perbuatan yang serupa, menggampangkan mengancam dan mempertontonkan barang yang dapat membahayakan.(Muchtar Naba)
Posting Komentar untuk "Gemar Membawa Sajam Tanpa Izin Dapat Dipidana"