Berdasarkan informasi, CV. Kalimas Jaya Utama dinyatakan pailit usai permintaan kasasi yang diajukan di PN Surabaya ditolak.
CV. Kalimass Jaya Utama digugat pailit dua perusahaan tambang. Yakni, PT. Intan Baruprana Finance Tbk dan PT. Intraco Penta Prima Servis atas perkara utang piutang perusahaan.
Diketahui, perusahaan milik orang nomor dua di Wajo saat itu, berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang yang ditagihkan oleh PT. Intan Baruprana Finance Tbk dan PT. Intraco Penta Prima Servis.
Perkara utang piutang tersebut bergulir di PN Surabaya, sejak 7 Juni 2018 lalu, dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN SBY.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi CV. Kalimass Jaya Utama oleh PN Surabaya, Amran sebagai pemilik perusahaan harus membayar nilai tagihan dalam permohonan PT Intan Baruprana Finance Tbk sebesar Rp32 Miliar terkait penyewaan alat berat.
Sedangkan untuk PT. Intraco Penta Prima Servis, CV. Kalimass Jaya Utama harus mengembalikan uang senilai Rp237 juta atas piutang pembiayaan uang muka.
Sanksi pidanapun menanti Wakil Bupati Wajo, Amran jika tuntuntan pembayaran piutang tersebut tidak mampu dikembalikan.
Menyikapi hal itu, Amran memilih berdalih dan irit berkomentar. Walaupun mengakui adanya persoalan membelit perusahaan dipimpinnya itu.
“Bukan saya sebenarnya. Teman saya yang pakai perusahaan saya dan mereka bertanggung jawab,” dalihnya saat dihubungi , Rabu, 5 Mei kemarin.
Amran juga enggan membeberkan identitas temannya yang dimaksud. (man)
Posting Komentar untuk "Wakil Bupati Wajo Tersandung Kasus Utang Piutang"