Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman ,” Iya benar sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara semalam.
Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman 2 tahun penjara.“Pasalnya 351 penganiayaan, 2 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polres.
Lanjut Kata Kasubag Humas Polres, ” ditetapkannya tersangka Andi Ellang berkat hasil gelar perkara semalam. setelah hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi ketika peristiwa penganiayaan terjadi ketika rapat LKPj kemarin siang diruangan Bamus DPRD Takalar
“Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin. Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian,” ujar Zein
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Takalar menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) pembentukan panitia Pansus untuk pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020 di ruangan Bamus Senin 03/05/21
Dalam rapat tersebut berbuntuk ketindakpidana, dimana Andi Noer Zaelang politikus PDIP Kabupaten Takalar diduga menganiaya dua rekan kerjanya yang sama-sama Anggota DPRD yakni Johan Nojeng dari partai PBB dan Bakri Sewang dari Partai PAN
Andi Noer Zaelang diduga menganiaya korban Johan Nojeng dan Bakri Sewang dengan pakai Double stick sehingga kedua korban dilarikan kerumah Sakit umum Pajhonga Daeng Ngalle dengan luka Sobekan dikepala dan tangan.(*)
Posting Komentar untuk "Tersangka Penganiaya Dua Anggota DPRD Takalar Resmi Ditahan Polisi"