Di mana pegawai yang merupakan Panitia di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel menyetor uang puluhan hingga ratusan juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut terbongkar dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pasca kejadian ini disebut kembali menyetor uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel, salah satunya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti berulang kali menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.
Setoran pertama dilakukan sari Rp 160 juta pada 15 Maret 2021.
Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Ada pula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret.
Kemudian atas nama Yusril Mallombasang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021.
Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Nama Sari juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama NA.
JPU KPK Muhammad Asri Irwan menyebut, NA meminta melalui Sari supaya memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek.
Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto (AS).
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba.
Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik AS tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahannya agar bisa terdepak.
Sari sendiri hingga kini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan tetap kooperatif jika dimintai keterangan.
“Terima kasih, saya ikut proses saja,” Singkat Sari. (Lutf)
Posting Komentar untuk "Tata Cara Abdullah Gubernur Sulsel Non Aktif ‘Main Dengan AS"