"Saya tak terima dengan langkah Camat Benjeng membatalkan SK pelantikan. Sebab, camat tak punya wewenang untuk itu.
Apa dasar camat membatalkan, karena itu saya akan tempuh jalur hukum, " ucap Suparno kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (28/5/2021).
Suparno menegaskan, Camat Benjeng menerbitkan SK pembatalan pelantikan dirinya karena dinilai penjaringan Kasi Pemdes inprosedural (tidak prosedur), tak berdasar.
Sebab, menurut Suparno sepengetahuannya proses pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D), saat ujian perangkat, hasil ujian, permintaan rekomendasi kepada camat hingga pelantikan sudah dijalankan sesuai aturan.
"Semua sudah transparan. Semua sudah dijalankan sesuai prosedur baik di saat tahapan awal berupa pembentukan panitia P3D.
Semua unsur yang diamanatkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016, tentang P3D, maupun peraturan bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2017, tentang P3D. Semua sudah dijalankan, "ungkap dia.
Suparno kemudian mencontohkan, komposisi panitia P3D, yang dipersoalkan Camat karena dinilai tak memenuhi unsur.
"Setahu saya sudah memenuhi unsur seperti amanat regulasi yang ada, ada unsur tokoh masyarakat (tomas), unsur pemuda dan unsur lainnya. Struktur panitia P3D juga sudah dipenuhi sesuai perda dan perbup, ada ketua, sekretaris, bendahara, seksi pendaftaran, seksi keamanan dan lainnya, " imbuh Suparno.
Suparno juga mengungkapkan, saat akan ujian Kasi Pemdes, panitia P3D, juga sudah menjalankan tahapan seperti amanat perda dan perbup mulai tanggal pendaftaran kapan ditutup dan kapan ujian. Kemudian.
Setelah pelaksanaan ujian Kasi Pemdes di balaidesa pada 1 Mei 2021, materi soal tersegel, dan pelaksanaan ujian dijaga dan diawasi cukup ketat.
"Ketika koreksi soal saya juga lihat, hasil soal dikoreksi dan disaksikan orang banyak, " bebernya.
Juga yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa setelah hasil nilai ujian dikoreksi dan diumumkan, dengan hasil Suparno dengan nilai 100, dan Sri Danarti dengan nilai 99, serta Weldan Erhu Nugraha dengan nilai 68, ketiga peserta yang ikut ujian Kasi Pemdes, semua menerima dan tanda tangan.
Suparno mengaku bahwa langkah Camat Benjeng yang membatkan SK pelantikan dirinya tersebut telah merugikan dirinya dan martabatnya. Untuk itu, Suparno mengaku siap akan menggugat Camat Benjeng.
" Saya akan lakukan langkah hukum. Saya akan gugat Camat Benjeng ke PTUN, " pungkasnya.
Seperti diberitakan, Camat Benjeng Suryo Wibowo tiba-tiba mengeluarkan SK (surat keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021, tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik tertanggal 27 Mei tahun 2021.
Suryo Wibowo mengaku sebelum mengeluarkan SK dimaksud telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik.
Suryo Wibowo juga mengaku punya wewenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan Kades.
" Dalam hal ini camat memiliki wewenang sebagai pembinaan dan pengawasan kepada desa yang diatur dalam perundangan, "ungkap Suryo Wibowo. (hud/ns)
Posting Komentar untuk "Suparno Ancam Gugat Camat Benjeng ke PTUN"