Sita Aset Lapindo, Aburizal Bakrie Bisa Bangkrut

   Bos Minarak Aburizal Bakrie

Jakarta Media Duta Online,-Politikus PDIP Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah menagih piutang kepada Bos Minarak Lapindo, Aburizal Bakrie terkait kasus lumpur Lapindo.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019 lalu.

"Utang itu kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019. Karena waktu 2015 kan kita menyetujui (pemberian dana talangan)," kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (14/5).

Menurut Andreas, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah atau dana talangan sebesar Rp 773,8 miliar.

Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.

"Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman," bebernya.

Andreas mengatakan, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun yang harus segera dibayarkan.

"Jadi yah kewajiban itu harus diselesaikan oleh Lapindo ada audit BPK juga Rp 1,9 triliun sekarang tinggal mereka melakukan pelunasan dengan tunai," pungkasnya.

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, kata Andreas, mendesak agar aser-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," katanya. (*)

Posting Komentar untuk "Sita Aset Lapindo, Aburizal Bakrie Bisa Bangkrut"