Penyerahan uang tersebut dilakukannya saat dirinya diminta keterangan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu di Polda Sulsel
“Iya sayang memang sudah menyerahkan ke KPK saat saya diminta keterangan di Polda Sulsel Beberapa Waktu Lalu,” Kata Sari di ruang kerjanya
Dia mengaku uang yang dikembalikan ke KPK tersebut merupakan uang yang diberikan pihak rekanan Kontraktor kepada dirinya, dan itu dijalankan atas perintah pimpinannya
“Saya ini cuma bawahan yang patuh dan taat atas perintah Pimpinan,” Kata sari Pujiastuti di ruang kerjanya
Mengenai beberapa banyak pihak rekanan yang menyerahkan setoran kepadanya, dia tidak ingin menyebutkan hal tersebut diluar pengadilan.
“Nanti di pengadilan saya uang kao itu, kalau mau tau kesana maki nanti, karena saya sudah siap untuk dipanggil sebagai saksi atas kasus Mantan Pimpinan saya Nurdin Abdullah,” Katanya
Sari sendiri diketahui menduduki jabatan sebagai kepala biro Barang dan jasa sejak akhir 2019 hingga saat ini.
Diketahui kasus yang menjerat Nurdin Abdullah dalam pusaran tindak pidana Korupsi setelah mencederai hati masyarakat Sulawesi Selatan dan Nama Naik Pemerintah Provinsi Sulsel yang selalu menekankan untuk menjauhi perilaku korupsi
Berdasarkan data yang terpampang di situs SIPP Pengadilan Negeri Makassar http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara, menyebutkan beberapa barang bukti yang menyeret Nurdin Abdullah Istri dan Anaknya dalam Kasus suap.
Dikutip pada Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, atas barang bukti terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN/Mks.
Sejumlah barang bukti terdakwa tertera pada laman kasus tersebut.
Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liesty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
Kemudian KPK juga menemukan satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.
KPK juga menyita barang bukti satu lembar nota pembelian nominal SGD (dolar singapura) 4.000 dari PT Marazavalas dengan nomor Bill 068934 atas nama Nur Hidayah pada tanggal 01 Feb 2020.
Aliran dana juga diduga mengalir ke pembelian apartemen.
Hal tersebut terbukti dari disitanya satu bundel official receipt yang diterima dari Putri Fatima Nurdin untuk pembayaran The Fritz Unit No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada tanggal 4 Maret 2019.
Putri tak lain adalah anak sulung dari Nurdin Abdullah.
Kemudian, ada satu buah amplop warna cokelat Termijn IV+V Victoria yang didalamnya berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3+A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2018. Pemiliknya atas nama Nurdin Abdullah.
Lalu, satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII+IX Victoria yang didalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liesty Fachruddin .
Nota Itu sebagai bukti untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019.
Barang bukti yang diamankan lebih banyak berupa bundel untuk sejumlah proyek di Bulukumba dan Sinjai.
Kemudian aliran dana dari sejumlah pejabat Pemprov ke rekening Nurdin Abdullah, seperti dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti.
Asal diketahui, Agung Sucipto atau Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat pemprov lainnya, Edy Rahmat untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Ia kini didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 Miliar. Suap itu diberikan diduga agar Anggu mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Sari Pujiastuti Telah Mengembalikan Uang ke KPK Sebagai Bukti Pemberian Kontraktor"