Pembangunan Hotel Yang Ditinggal Mangkrak Jln.Metro Tanjung Bunga Surat Garapnya Diduga Digandakan


Foto Pembambangunan Hotel Yang Tinggal Mangkrak  Karena Berperkara

Makassar Media Duta Online,- Sitti Muhyna Muin Dkk dituntut membayar uang prestasi sebesar Rp 5 Miliar.

Terkait  lokasi pembangunan Hotel yang tinggal mangkrak karena sedang sengketa  yang terletak Di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Pannambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar. 

Dengan batas 2 sebagai berikut: 

Selatan berbatas Tanah PT.Dilla Grup. 

Timur berbatas Kanal TPI Rajawali, 

Barat berbatas Jalan Metro Tanjung Bunga,

 Utara berbatas Kanal TPI Rajawali.

Obyek perkara adalah milik PT Barindo Expess Makassar yang telah di jual tergugat Secara diam-diam Kepada PT. Bintang Indoland Indonesia dengan harga sebesar Rp 20 Miliar lebih.

Padahal Sesuai perjanjian, maka penggugat berhak mendapat Rp 5 Miliar dari hasil penjualan.  Namun kenyataannya tergugat mengabaikan perjanjian tersebut  hingga saat ini.

Bahkan obyek Perkara tersebut kini harganya bukan lagi Rp 20 Miliar lebih tetapi kini sudah mencapai Rp 303.600.000.000. sesuai harga pasaran.

Poto. Surat P2 inilah yang diduga kuat digandakan, lalu dijadikan dasar untuk menjual Hj Najemiah Muin kepada PT. Bintang Indoland Indonesia.

Lagi pula tergugat Perlu  ketahui bahwa penjualan Tergugat kepada PT. Bintang Indoland Indonesia atau kepada siapa pun itu adalah cacat hukum karena  obyek Perkara tersebut bukan milik tergugat tetapi tanah milik H. Tola, terungkap saat sidang pembuktian dalam perkara perdata No 379/pdt.G/2020.PN.Mks Kamis (20/5) di Pengadilan Negeri Makassar.

Bukti kepemilikan H. Tola atas tanah sengketa tersebut diserahkan oleh  Ir. Soefian Abdullah melalui Kuasa hukumnya Ibrahim Bando SH.

Surat garap ASLI saya sudah legalisasi NOTARIS. Dan sampai hari ini surat garap ASLI  ada dipegang H.TOLA . 

Karena Tanah itu sudah di buatkan Akte Pengoporan Hak sejak tgl.7 Juni 2005 dan tidak pernah dibatalkan.

Sehingga dapat dipastikan bahwa penjualan kepada siapapun, atas Lokasi Hotel yang tinggal mangkrak tersebut,  tanpa persetujuan dari  H. Tola, cacat hukum. Karena Asli aktenya Ada sama H.TOLA sampai hari ini dan belum pernah d batalkan.

Patut diduga bahwa surat yang dijadikan dasar untuk menjual Hj. Najemiah Muin ( Ibunda Sitti Muhyna Muin) adalah Surat akta yang Digandakan. Karena Surat aslinya tetap ada dipegang H. Tola sampai sekarang .

Menurut Haji Tola terakhir temui Hj.Najmiah Muin di Bandung sekitar akhir April 2016 di mediasi oleh Soefian Abdullah dalam  dipertemuan itu Hj. Najmiah Muin berjanji akan memberikan Rp 200 Miliar ke Hj.Tola setelah Hj.Najmiah kembali ke Makassar.

Namun setelah tiba di Makassar Hj.Najmiah Meninggal Dunia Sebelum bertemu H. Tola.(*)


Posting Komentar untuk "Pembangunan Hotel Yang Ditinggal Mangkrak Jln.Metro Tanjung Bunga Surat Garapnya Diduga Digandakan "