Megawati Laporkan Ketua PDIP Pangkep ke Polisi


Pangkep Media Duta Online, – Kasus video asusila yang melibatkan ketua PDIP Pangkep (AR) memasuki babak baru, setelah Pengadilan Negeri Pangkep menetapkan vonis penjara kepada terdakwa Penyebar Video Asusila (ST) dan Pemeran Perempuan dalam video (MA), Giliran MA melaporkan AR ke polisi.

Melalui tiga Kuasa Hukumnya yakni Zulaidin Bagenda Ali, Saldin Hidayat dan Basri yang tergabung dalam Poetra Boegis and Partners, MA secara resmi melaporkan AR, Ke Polres atas dugaan pelanggaran UU ITE, Sumpah Palsu dan pemberi keterangan palsu.

Tidak hanya AR, kuasa hukum MA juga melaporkan AS atas tuduhan distribus dan transmisi atau dalam hal ini ikut menyebarkan video viral tersebut.

Hari ini kita resmi melaporkan AR ke Polres Pangkep atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi, termasuk memberi keterangan Palsu dibawah sumpah” ungkap Zulaidin Bagenda Ali, Jumat (29/05).

Laporan yang ditembuskan kuasa hukum ke Kapolres Pangkep tersebut bernomor 01/Aduan/PBP/V/2021.

“Kami harap laporan klien kami segera ditindak lanjuti kepolisian, kami mencari keadilan disini, karena kami rasa disini ada upaya menutupi fakta kasus,” tambah Zulaidin.

Sementara itu, terkait putusan Pengadilan yang menjatuhkan SA dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, pihak kuasa hukum telah mengajukan Banding.

“Kami lakukan banding, karena putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, ini keliru dan tidak mempertimbangkan fakta hukum, alat bukti yang diajukan penasehat hukum terdakwa, hingga saksi ahli,” pungkasnya.

Memori banding sendiri telah diajukan, Jumat (28/05). Seperti yang diutarakan Saldin Hidayat.

“Yang terlapor sebenarnya MA, namun dalam pemeriksaan muncul nama SA, jadi sejak pemeriksaan hingga fakta persidangan.

 Tidak ada bukti yang mengarah ke Klien kami Sultan, bahwa dia sebagai otak pelaku penyebar video asusila,” singkat Saldin Hidayat.

Dalam kasus video viral tindak asusila yang melibatkan ketua PDIP, Pemeran pria, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Pangkep RA lepas dari jeratan hukum. 

Polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat viral di media sosial tersebut.

Bahkan RA masih nyaman duduk dikursi Legislator di DPRD Pangkep.(*)

Posting Komentar untuk "Megawati Laporkan Ketua PDIP Pangkep ke Polisi"