Nuh menyarankan masyarakat mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat para peminta THR yang mengatasnamakan awak pers lalu melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun (0811-103-096) atau Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya (0811-812-099).
Nuh menjelaskan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," tutur Nuh.(*)
Posting Komentar untuk "Masyarakat Dihimbau Untuk Tidak Melayani Permintaan THR Dari Kalangan PERS"