LBH Muslim Mengaku Dipersulit Menemui Kliennya di Polda Sulsel

 Kantor Polda Sulsel. (int)

Makassar Media Duta Online,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim masih mengawal nasib dua terduga teroris, yang saat ini masih ditahan di Mapolda Sulsel. Yakni Wahyudin dan Muslimin.

LBH menyebut, status hukum terhadap dua orang ini belum jelas. Beberapa kali LBH ingin bertemu dengan dua orang itu, namun justru merasa tak diladeni.

“44 hari penahanan Wahyudin, suami dari klien kami (istri Wahyudin) tak ada pemberitahuan dari Polda Sulsel dan Densus 88. Kabid Humas Polda Sulsel menyatakan tidak ada update informasi terbaru dari penyidik Densus 88 terkait status Wahyudin,” kata Direktur LBH Muslim, Abdullah Mahir, Sabtu (29/5/2021).

Dirinya mengaku sempat diarahkan ke Direktur Tahti Polda Sulsel untuk bertemu dengan Wahyudin. Namun sayang, mereka justru diarahkan ke penyidik Densus 88 dan tidak menerima respons apapun.

Nasib sama juga dialami oleh istri dari Muslimin. Saat ingin bertemu dengan Muslimin di ruang tahanan, Direktur Tahti Polda Sulsel mengarahkan bertemu dengan penyidik Densus 88 dan lagi-lagi belum direspons.

Abdullah Mahir pun menganggap, penahanan terhadap Wahyudin dan Muslimin di Mapolda Sulsel seakan tidak transparan. Padahal, masa penahanan sudah lewat 22 hari dan belum ada cukup bukti hingga keduanya belum ditetapkan tersangka kasus tindak pidana terorisme.

“Ini sudah lewat batas waktu. Istri-istri (terduga teroris) juga tidak tahu status suaminya. Makanya kami menduga (penyidik Densus 88) melanggar aturan,” tegas Mahir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan belum memberikan konfirmasi terkait masa penahanan Wahyudin dan Muslimin yang sudah lewat 21 hari lamanya.

Saat ingin dikonfirmasi, perwira polisi tiga melati ini belum memberikan jawaban. Panggilan telepon dan pesan singkat belum direspons.

Ke depan, istri dari terduga teroris melalui LBH Muslim mengajukan praperadilan. Hal itu dikarenakan waktu masa penahanan dua orang itu sudah cukup lama, namun belum ada status hukum yang ditentukan penyidik kepada dua orang tersebut.

“Kami ajukan praperadilan. Suami dari klien kami sudah ditahan lebih 22 hari namun tak ada kejelasan. Sesuai KUHP, jika tidak ada dua alat bukti cukup, maka harus dibebaskan,” tandas Mahir. (ishak)

Posting Komentar untuk "LBH Muslim Mengaku Dipersulit Menemui Kliennya di Polda Sulsel"