LBH Muslim Akan Ajukan Praperadilan 2 Terduga Teroris Makassar

 

Anggota polisi berjalan dengan anjing pelacak saat mengumpulkan sisa serpihan ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Kepolisian masih melakukan olah TKP serta mengumpulkan serpihan sisa ledakan pada hari kedua pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan gereja tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.Makassar Media Duta Online,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan untuk 2 terduga teroris yang ditangkap di Kota Makassar dan kini masih ditahan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

LBH Muslim menilai status kedua terduga teroris itu belum jelas hingga saat ini.

Kedua terduga teroris yang akan didampingi oleh LBH Muslim itu ialah Wahyudi dan Muslimin. 

Keduanya ditangkap oleh Densus 88 dan Polda Sulsel pada waktu yang berbeda di pertengahan dan akhir April lalu."Terkait dengan terduga teroris yang sampai saat ini.

Ternyata tidak ada kejelasan status dari mereka," kata Ketua LBH Muslim, Abdullah Mahir, saat mengadakan konferensi pers di Makassar, Jumat (28/5/2021).

Mahir mengatakan Wahyudi dan Muslimin memang pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara pada 2015. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, keduanya tidak lagi mengikuti pengajian di sana.

"Kata istri keduanya, tidak aktif lagi karena tidak cocok dan mungkin datanya sudah tercatat di sana," ucap dia.

Hingga saat ini, kata Mahir, belum ada kejelasan dari kepolisian soal status keduanya yang telah ditahan lebih dari sebulan. 

Seharusnya, masa penahanan kedua terduga teroris itu hanya 21 hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pihaknya juga telah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan pada 18 Mei 2021 dan saat itu Zulpan menjawab belum mendapat update soal kejelasan status 2 orang itu.

"Kami belum menerima surat apapun dari penyidik Densus 88. Sampai hari ini juga kami belum menerima surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat perintah penggeledahan dari penyidik Densus 88," tegasnya.

"Kalau tidak ada jawaban dari Densus 88 dan pihak terkait maka 7 hari ke depan kami melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar," imbuhnya.

Sebelumnya, Densus 88 telah menetapkan 52 teroris menjadi tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Dia menambahkan, saat penggeledahan dilakukan oleh Densus 88 di rumah Muslimin, polisi tidak membawa satu barang apa pun dan tidak menunjukkan surat penggeledahan.

 Namun di rumah Muslimin ditemukan senapan angin yang diambil dari rumah mertuanya.

"Jadi kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki," kata Zulpan pada 18 Mei 2021.

Para tersangka saat ini ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Para tersangka masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(tfq/nvl)


Posting Komentar untuk "LBH Muslim Akan Ajukan Praperadilan 2 Terduga Teroris Makassar"