“69 guru besar sudah menandatangani,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu (2/5).
Kurnia menyampaikan, UU KPK hasil revisi membuat kinerja lembaga antirasuah terjun bebas. Terlebih Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 pun turun ke peringkat 40 turun ke 37.
“Kita merosot tajam, baik dari segi point maupun peringkat tentu itu memperlihatkan bahwa ada yang keliru dalam kebijakan politik dan hukum,” ucap Kurnia.
Kurnia pun menyebut, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini dinilai kian mengkhawatirkan. Hal ini tidak terlepas dari revisi UU KPK.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga kinerja KPK yang kian hari kian mengkhawatirkan,” beber Kurnia.
Dalam surat tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menilai, UU Nomor 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah, baik dari sisi profesionalitas dan integritas.
Independensi KPK kini sudah mulai hilang, karena hadirnya Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.
Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, sambung Kurnia, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dua diantaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap.
Untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti, telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.
“Tidak hanya itu, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat selama 14 hari oleh pemerintah dan DPR.
Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel,” demikian dikutip dari surat para guru besar.
Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi.
Jika praktik ini dianggap benar, bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pada konteks lain, lanjut Kurnia, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik.
“Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut,” sambungnya.
Padahal, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik.
Karena itu, berangkat dari permasalahan ini, menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.
“Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya,” tutup surat tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Indonesia Surati Mahkamah Konstitusi"