Jakarta Media Duta Online, – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan peretasan akun Telegram Novel Basewdan.
Karena itu, pihaknya masih menunggu laporan dilayangkan oleh Novel Baswedan.
Itu dilakukan agar pihaknya bisa melakukan pengusutan terhadap kasus peretasan yang diungkap penyidik senior KPK tersebut.
Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Agus menyatakan, hal ini sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
“Memedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE, pelaporannya oleh pihak yang dirugikan,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (23/5/2021).
Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku akun Telegram miliknya diretas oleh orang tak bertanggungjawab pada Kamis (20/5) malam.
Itu disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.
Novel mengaku, dirinya sudah tidak lagi bisa mengakses akun Telegram miliknya sejak pukul 20.22 WIB.
“Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya,” tulisnya.(*)
Posting Komentar untuk "Kabareskrim Polri Menunggu Laporan Novel Baswedan"