Jakarta Media Duta Online,- Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Sementara mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dituntut 1,6 tahun.
Eks Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara.
Habib Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Perbuatan Habib Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menyebut Habib Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya.
Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
HRS dan Ahmad Shabri Lubis diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta pusat (Jakpus).
Mereka juga dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad Saw-pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Empat terdakwa lainnya yang dituntut 1,6 tahun penjara adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan yaitu tidak sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
“Dua, perbuatan terdakwa menggangu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyaraka,” katanya.
“ Tiga, para terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan,” kata jaksa.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” sambung jaksa.
Jaksa menyebut KH Shabri Lubis dkk dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Terdakwa Shabri Lubis dkk kemudian membentuk panitia, di mana terdakwa Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas membuat surat yang ditandatangani dengan logo FPI ditujukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Setelah Habib Rizieq berada di Petamburan, para terdakwa sebagai panitia kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq dan panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengajukan izin kegiatan tersebut. (ral)
Posting Komentar untuk "Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara"