Guru Dan Pensiunan PNS Dibebaskan Dari Pajak Bumi Dan Bangunan


Jakarta Media Duta Online,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa 'warga kehormatan' DKI Jakarta dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga dibebaskan dari pembayaran PBB-P2 adalah:

  • guru dan tenaga kependidikan,
  • dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran,
  • perintis kemerdekaan,
  • penerima gelar pahlawan nasional,
  • penerima tanda kehormatan,
  • mantan presiden dan mantan wakil presiden,
  • mantan gubernur dan mantan wakil gubernur,
  • purnawirawan TNI/Polri, dan
  • pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Pembebasan ini sebenarnya sudah diatur sejak 2019 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sejumlah perubahan dan mengeluarkan aturan baru berupa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya.

Di antara poin yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Cara dan syarat mengajukan permohonan

Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.
  • Foto kopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi.

  • Foto kopi Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan,
  • fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,
  • fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan,
  • fotokopi keputusan sebagai Pensiunan,
  • fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan
  • fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan

Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.

Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:

  • rumah tinggal non komersial; atau
  • satuan rumah susun.

"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).

Posting Komentar untuk "Guru Dan Pensiunan PNS Dibebaskan Dari Pajak Bumi Dan Bangunan"