Menurutnya, ada prosedur panjang yang harus dilalui sebelum empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu diberhentikan.
"Sedang dalam proses hukum dan sesuai aturan yang berlaku. Belum dicopot dari jabatannya," kata Danny saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
"Kita lagi meminta bukti tertulis dari kepolisian terkait penetapannya mereka sebagai tersangka. Kemudian bukti-bukti itu akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," sambungnya.
Danny juga menyatakan, tidak akan ada pendampingan hukum untuk empat orang pejabat yang diduga mengonsumsi sabu.
Lebih lanjut, Danny pun berencana menggelar pemeriksaan urine secara massal di lingkungan Pemerintahan Kota Makassar.
Pemeriksaan itu nantinya akan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.
“Pasti kita akan meminta pemeriksaan urine di lingkup Pemerintah Kota Makassar, tapi waktunya kan kita rahasiakan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, empat pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Pejabat itu berinisial S, IM, S, dan IY.
Mereka ditangkap pada Jumat (23/4/2021) sekitar 22.00 Wita di dua tempat berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan mengatakan, dua pejabat itu ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu.
Sedangkan dua orang lainnya ditangkap saat sedang membeli sabu.
“Diamankan empat orang, satu orang di antaranya Asisten, Pak Sabri (Asisten 1 Pemkot Makassar). Tiga orang lainnya menjabat Kabag di Pemkot Makassar. Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda. Itu asisten dan seorang lagi ditangkap di rumahnya lagi makai sabu dan yang dua lagi di luar lagi membeli sabu,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Zulpan, keempat orang ini saling kenal satu sama lain.( Hendra Cipto)
Posting Komentar untuk "Empat Oknum Pejabat Pemkot Makassar Tersangka Kasus Narkoba Belum Dicopot Jabatannya "