Informasi soal rencana sidang dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. "Iya," kata Ali melalui pesan kepada IDN Times, Sabtu malam (8/5/2021).
Agung bertindak sebagai kontraktor rekanan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyediaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
1. Berkas perkara telah teregistrasi, Jadwal sidang terdakwa telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Perkara teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan surat pelimpahan nomor 42/TUT/01.03/24/05/2021.
Dalam berkas perkara, jaksa penuntut umum mendakwa Agung Sucipto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
2. Agung Sucipto dititipkan di Lapas Kelas 1 Makassar
Agung Sucipto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021.
Dia dan barang bukti dlimpahkan ke jaksa setelah penyidik merampungkan berkas perkara.
Lain halnya dengan Nurdin Abdullah dan tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Penahanan mereka di Rutan KPK diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait.(*)
Posting Komentar untuk "Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Segera Disidangkan di PN Makassar"